KPK Belum Selidiki Potensi Dugaan Tindak Pidana Terkait Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
09:56
27 September 2024

KPK Belum Selidiki Potensi Dugaan Tindak Pidana Terkait Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengarah pada dugaan tindak pidana terkait penggunaan pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Sampai saat ini, polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang itu masih ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Direktorat  Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).   "Jadi saat ini belum sampai ke Deputi Penindakan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam.   Asep menjelaskan, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Menurutnya, direktorat itu yang menganalisa klarifikasi yang disampaikan Kaesang terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024 lalu.  

  Sementara, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) berada di bawah Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) yang menganalisa penerimaan laporan masyarakat terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang. KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Dosen UNJ Ubedila Badrun dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.   Menurutnya, hasil analisa itu akan disampaikan oleh masing-masing pihak yang menangani. Namun, Asep tidak mengetahui secara pasti kapan KPK akan mengumumkannya secara resmi.   "Nanti mungkin dari Kedeputian Pencegahan ataupun dari Kedeputian Inda, yang akan menyampaikan," ucap Asep.   Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan, tidak penting bagi Pimpinan KPK untuk mengumumkan hasil analisa dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.   “Pimpinan enggak penting-penting amat lah harus mengumumkan yang seperti itu,” tegas Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (25/9).   Nawawi menyebut, hasil analisa terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep akan diumumkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Ia menekankan, Pahala yang paling sering menyampaikan informasi seputar dugaan penerimaan gratifikasi itu.   "Di kedeputian pencegahan saja, sebelumnya kan beliau sering ngomong ini," ujar Nawawi.   Pernyataan Nawawi itu bertolak belakang dengan yang disampaikan Pahala beberapa waktu lalu. Sebab, Pahala mengaku sudah menyerahkan hasil analisa penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep.   “Sudah rampung. Hari ini saya kirim ke pimpinan nanti pimpinan yang menyampaikan,” ucap Pahala, Senin (23/9).   Pahala mengungkapkan, rencananya hasil analisa terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep disampaikan, pada Selasa (24/9) besok.   "Kayaknya besok ya (pengumuman hasil laporan jet pribadi)," ujar Pahala.   Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya telah mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS), pada 18 Agustus 2024. Kaesang mengaku jet pribadi itu merupakan milik temannya. Hal itu disampaikan Kaesang seusai menyambangi Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #belum #selidiki #potensi #dugaan #tindak #pidana #terkait #penggunaan #pribadi #kaesang #pangarep

KOMENTAR