![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Dituntut 4 Tahun Penjara](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/kasus-suap-eksekusi-sengketa-lahan-pertamina-eks-panitera-pn-jaktim-dituntut-4-tahun-penjara-1196720.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Dituntut 4 Tahun Penjara
- Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan PT Pertamina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Rina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rina dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
Lahan itu terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.
Suap diberikan kuasa ahli waris A Soepandi, Ali Sofyan agar Rina mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina di Bank BRI.
Padahal, aset milik negara tidak bisa dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Eksekusi tidak bisa dilakukan dengan sita eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi dibebankan ke DIPA PT Pertamina pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
“Selanjutnya pada 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000 kepada saksi Ali Sofyan oleh PN Jaktim yang dihadiri Panitera yaitu marten Teny Pietersz dan Juru Sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, selaku kuasa dari ahli waris,” kata jaksa.
Tag: #kasus #suap #eksekusi #sengketa #lahan #pertamina #panitera #jaktim #dituntut #tahun #penjara