Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:16
23 Januari 2024

Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Senin (30/1/2024).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan Firli Bahuri akan dipimpin hakim tunggal Estiono.

"Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Diketahui, Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1/2024) kemarin.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Sementara pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar adanya pemerasan.

Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan gugatan praperadilan Firli tersebut tidak dapat diterima. Alasannya karena permohonan yang diajukan tersebut tidak berdasar.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #dipimpin #hakim #tunggal #estiono #sidang #praperadilan #firli #bahuri #digelar #senin #depan

KOMENTAR