Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sekaligus Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di Gedung MK, Rabu (11/12/2024). Ronny menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan cacat formil.  
18:10
10 Februari 2025

Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil

- Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan cacat formil. 

KPK menghadirkan total 153 barang bukti, 142 di antaranya bukti tertulis, sementara 11 lainnya berupa barang bukti elektronik. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa 80 persen bukti dokumen yang dibawa KPK hanya berupa salinan dari salinan atau copy-an. 

"Kami melihat bahwa dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah salinan dari salinan." 

"Artinya apa? Bahwa cacat formal ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," kataRonny Talapessy, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, bukti yang dibawa hanya dokumen berupa foto copy-an dari foto copy yang dilegalisir.

Ronny menerangkan, setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya.

Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.

"Sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan," tuturnya.

"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh. Kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," lanjutnya. 

Ronny mengaku sudah menduga KPK akan kembali membawa bukti-bukti lama yang pernah dibawa dalam persidangan.

Selain itu, ia juga menemukan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang masih ditandatangani Pimpinan KPK.

"Padahal kita ketahui bersama keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.

Optimisme KPK 

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa KPK telah menghadirkan bukti sebanyak 153. 

Ia pun meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku sah.  

Hal itu berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis."

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," kata Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Ia meyakini bahwa 142 bukti tertulis yang sudah disampaikan di persidangan telah mencukupi bukti permulaan yang cukup. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. 

"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya. 

Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar N) 

Editor: Sri Juliati

Tag:  #alasan #kubu #hasto #yakin #bukti #tertulis #yang #dibawa #cacat #formil

KOMENTAR