![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kondisi Kesehatan Makin Memburuk, Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat Kanker ke Cina](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/kondisi-kesehatan-makin-memburuk-agustiani-tio-minta-kpk-izinkan-berobat-kanker-ke-cina-1195875.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kondisi Kesehatan Makin Memburuk, Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat Kanker ke Cina
Hal itu lantaran kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk disebabkan oleh kanker.
“Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Kuasa hukum sudah memberikan surat ihwal rekam medis Agustiani Tio kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Kata Army, Agustiani Tio harus menjalani perawatan di Guangzhou Fuda Cancer Hospital.
Army menambahkan bahwa saat ini Agustiani Tio sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. Namun, hal itu tidak bisa membantu.
"Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.
Lebih lanjut, Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK.
Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.
Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Guangzhou Fuda Cancer Hospital yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.
Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025.
Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.
“Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” tutur Army.
“Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” ujarnya menambahkan.
Adapun surat permintaan pengobatan ke Cina ini adalah yang kedua kalinya dikirim pihak kuasa hukum kepada KPK. Surat pertama telah dikirim pada 3 Februai 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya sudah merespons langkah Agustiani Tio Fridelina yang mengadu ke Komnas HAM.
Agustiani sebelumnya mengadu ke Komnas HAM karena tidak bisa berobat ke Cina lantaran dilarang KPK bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kata Tessa, pihaknya baru mengetahui adanya aduan tersebut. Sebab KPK telah mencegah Agustiani yang juga eks terpidana dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak 15 Januari 2025.
Sedangkan Agustiani baru mengadu ke Komnas HAM pada Senin, 3 Februari 2025.
"Kita juga baru tahu, karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan (Agustiani)," kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Tessa menyebut ke depan penyidik KPK akan coba berkoordinasi dengan Agustiani Tio terkait kebutuhannya berobat ke Cina.
"Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut dia.
Adapun Agustiani Tio Fridelina dicegah bepergian ke luar negeri bersama sang suami. Mereka berdua dicegah untuk enam bulan ke depan.
Atas dasar itu, Agustiani mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencegalan yang menghalanginya untuk bepergian keluar negeri.
Ia mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, Cina, guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, Cina saat masa percobaan 2024.
"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.
Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.
Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.
Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh KPK.
Ia mengeklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.
"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.
Agustiani mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #kondisi #kesehatan #makin #memburuk #agustiani #minta #izinkan #berobat #kanker #cina