Soal Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani yang Diduga Dihamili dan Lakukan Aborsi, Polres Jaksel Surati LPSK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Mabes Polri)
08:08
26 September 2024

Soal Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani yang Diduga Dihamili dan Lakukan Aborsi, Polres Jaksel Surati LPSK

- Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dengan korban Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly. Penyidik akan meminta perlindungan LPSK terhadap Lolly.

"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/9).

Ade Ary mengatakan, Lolly berstatus sebagai anak di bawah umur. Maka dari itu sudah menjadi keharusan bagi penyidik berkoordinasi dengan LPSK terkait penyelesaian kasus tersebut.

"Penyelidikan itu tak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik," jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #soal #kasus #lolly #anak #nikita #mirzani #yang #diduga #dihamili #lakukan #aborsi #polres #jaksel #surati #lpsk

KOMENTAR