Menko Perekonomian Pastikan Pelayanan Publik Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Shela Octavia)
16:10
10 Februari 2025

Menko Perekonomian Pastikan Pelayanan Publik Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu karena efisiensi anggaran sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Ini saya tambahkan, pelayanan publik tidak akan terganggu (oleh efisiensi anggaran). Jadi pelayanan publik akan jalan terus,” ujar Airlangga saat ditemui usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang berdiri di samping Airlangga juga memastikan kalau proses penegakan hukum hingga penguatan regulasi yang diatur kementeriannya tidak terpengaruh dengan efisiensi anggaran.

Yusril mengatakan, banyak hal yang bisa dilakukan kementeriannya tanpa menggunakan anggaran.

“Enggak (terganggu). Banyak sekali hal-hal yang sebenarnya kita, kami kerjakan tanpa banyak anggaran,” ujar Yusril dalam kesempatan yang sama.

Yusril mengatakan, anggaran kementeriannya terhitung sangat kecil jika dibandingkan dengan kementerian koordinator yang lain.

“Kalau kemenko saya itu anggarannya itu, iya, memang sangat kecil sekali,” katanya.

Tetapi, Yusril berharap, apa yang dikerjakannya kementeriannya juga tidak akan menggunakan banyak anggaran.

“Tapi banyak sekali hal-hal yang kami kerjakan, itu tidak memerlukan banyak biaya sebenarnya, karena moga rapat-rapat koordinasi dan sebagainya, itu tidak memerlukan biaya,” ujar Yusril lagi.

Anggaran yang disetujui untuk Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mencapai Rp 325 miliar.

Diketahui, beberapa langkah kementerian/lembaga telah dilakukan demi efisiensi anggaran. Semisal dengan langkah membatasi penggunaan lampu di siang hari, membatasi pemakaian AC, serta mengurangi penggunaan air.

Sementara itu, efisiensi anggaran dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 sebagai bagian dari langkah pengendalian belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #menko #perekonomian #pastikan #pelayanan #publik #terpengaruh #efisiensi #anggaran

KOMENTAR