TNI Masih Buru Sertu Hendri Usai 2 Kali Kabur Meski Telah Dikepung
Sertu Hendri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menembak rekannya, Minggu (12/1/2025).(Dok. Subdenpom TNI Belitung.)
12:52
10 Februari 2025

TNI Masih Buru Sertu Hendri Usai 2 Kali Kabur Meski Telah Dikepung

- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan pengejaran terhadap Hendri, seorang desertir TNI Angkatan Darat terus dilakukan. 

Hendri telah dinyatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) usai menembak Serma Rendi, saat ia hendak ditangkap di Belitung, Bangka Belitung, pada 12 Januari 2025 lalu.

Penangkapan itu dilakukan usai Hendri yang terakhir berdinas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi pada 2023 lalu, dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Subdenpom Persiapan Belitung, karena melakukan pengancaman.

"Untuk yang di Babel tetap kita tindaklanjuti (buru Sertu Hendri)," kata Yusri, ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Danpuspom berjanji akan memproses hukum Hendri apabila pecatan TNI dengan pangkat terakhir Sersan Satu (Sertu) itu ditangkap.

"Tetap kita proses (hukum) yang bersangkutan," terang Danpuspom.

Diberitakan sebelumnya, Hendri melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumah kontrakannya. Ia menyandera hingga membawa kabur Serma Rendi menggunakan mobil miliknya.

Serma Rendi kemudian ditemukan warga dengan kondisi mengalami luka tembak pada punggung sebelah kiri.

Dua hari kemudian, upaya penangkapan Hendri kembali dilakukan di tempat persembunyiannya di Tanjungpandan, Bangka Belitung. 

Namun, meskipun personel gabungan dari Polres Belitung, Kodim 0414/Belitung, Batalyon B Satbrimob Polda Babel, dan Subdenpom Persiapan Belitung telah dikerahkan untuk mengepung tempat persembunyiannya, Hendri tetap dapat lolos.

Ia diduga kabur usai petugas menembakkan gas air mata ke dalam tempat persembunyiannya. Kini, Hendri masih berstatus buron.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #masih #buru #sertu #hendri #usai #kali #kabur #meski #telah #dikepung

KOMENTAR