Saksi Sidang Korupsi Emas Ungkap Broker Eksi Anggraeni Pernah Coba Menyuap, Uang Dibungkus Plastik
Sidang lanjutan kasus jual beli emas di PT Antam dengan terdakwa eks GM PT Antam Tbk periode 2017-2019 Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/9/2024) 
17:02
24 September 2024

Saksi Sidang Korupsi Emas Ungkap Broker Eksi Anggraeni Pernah Coba Menyuap, Uang Dibungkus Plastik

- Pegawai Trading & Service Manager PT Antam Tbk, Yudhi Hermansyah mengaku broker Eksi Anggraeni pernah mencoba menyuap dirinya dengan membawa uang yang dibungkus plastik hitam.

Suap dilakukan  Eksi Anggraeni  terkait permintaan penambahan stok emas.

Hal itu diungkapkan Yudhi pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa Abdul Hadi Avicena sekaligus mantan General Manager (GM) PT Antam periode 2017-2019.

Informasi itu bermula ketika Jaksa bertanya kepada Yudhi soal pertemuan dengan Eksi Anggraeni perihal kasus jual beli emas tersebut.

Yudhi menerangkan dirinya sempat bertemu dengan Eksi sekitar bulan November 2018 di sebuah restoran Kota Surabaya.

"Setelah lama tidak berkomunikasi kemudian di bulan November ada WA dari saudara Eksi minta ketemu," kata Yudhi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

Setelah ada chat tersebut Yudhi mengaku sempat memberi tahu kepada atasannya yakni Abdul Hadi dan Yosep Purnama apakah perlu ia bertemu dengan Eksi.

Usai mendapat persetujuan, Yudhi pun memutuskan untuk bertemu dengan Eksi.

Selanjutnya pada pertemuan tersebut Yudhi menerangkan bahwa Eksi meminta dirinya untuk menambahkan stok pengadaan emas di Butik BELM Surabaya 01.

"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok Butik, itu di luar wewenang dan tanggung jawab saya," ujar Yudhi.

Lebih jauh lanjut Yudhi, setelah dirinya menyampaikan hal tersebut, Eksi lalu keluar ruangan restoran tempat pertemuan keduanya.

Akan tetapi tak berselang lama, broker utusan terdakwa Budi Said itu kembali masuk namun dengan membawa bungkusan plastik hitam.

"Beliau saat itu izin keluar restoran kemudian dia bawa plastik hitam dia sampaikan, ini isinya uang tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok," jelas Yudhi.

Kendati demikian saat itu Yudhi mengaku menolak upaya suap yang diberikan Eksi Anggraeni.

Adapun saat itu ia kembali menegaskan bahwa tak punya wewenang untuk melakukan penambahan stok emas di BELM Surabaya.

"Setelah beliau masuk dan beri bungkusan itu, saya tolak. Saya sampaikan saya tidak punya wewenang dan saya pikir ngapain sampai ngasih uang hanya untuk urusan stok," tuturnya.

Lanjut Yudhi, setelah itu, ia pun sempat memberitahu kepada Eksi bahwasanya jika ingin membeli, agar membeli emas dengan stok yang saat itu tersedia.

Ia menerangkan andaikan nantinya emas itu habis dari gudang, maka pihak Antam akan mengisinya kembali sebagaimana sistem perdagangan.

"Kemudian dia sampaikan, enggak pak, saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar sekitar 300 atau berapa kilo gitu," jelas Yudhi.

Akan tetapi setelah adanya penolakan itu, Eksi kata Yudhi meminta untuk dihubungkan dengan Abdul Hadi Avicena.

"Kenapa Bu Eksi minta dihubungkan dengan Pak Hadi?" tanya Jaksa.

"Enggak tahu, tapi dia sampaikan kalau begitu hubungkan saya dengan Pak Abdul Hadi," ucap Yudhi.

Dalam kasus ini, mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Avicena, didakwa terlibat kongkalikong jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Abdul Hadi Avicena sebesar Rp 92 miliar.

Jaksa mengatakan rekayasa jual beli emas itu dilakukan Abdul bersama Endang Kumoro selaku marketing representative assistant manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading and manufacturing service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku staf bagian administrasi kantor atau back office PT Antam.

Kemudian, bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas.

Jaksa mengatakan Abdul memenuhi pencapaian target penjualan PT Antam dengan menyalahi prosedur.

Atas perbuatannya, Abdul Hadi Avicena didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #saksi #sidang #korupsi #emas #ungkap #broker #eksi #anggraeni #pernah #coba #menyuap #uang #dibungkus #plastik

KOMENTAR