Fakta Sidang Etik AKBP Bintoro: Akui Terima Suap Rp 100 Juta, Disanksi PTDH hingga Ajukan Banding
Diketahui pemerasan ini dilakukan AKBP Bintoro kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu yang merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16).
Lantas apa saja hasil sidang etik dari AKBP Bintoro ini?
Disanksi PTDH
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap sidang etik memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan.
“AKBP B di PTDH," kata Anam, Jumat (7/2/2025) malam.
Tak hanya AKBP Bintoro saja, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga turut disanksi PTDH imbas kasus pemerasan ini.
“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.
AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih
AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.
Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.
"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.
Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Ajukan Banding
AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang etik terkait kasus dugaan penyuapan.
Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.
“Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis
Choirul Anam mengungkap AKBP Bintoro mengaku menyesali perbuatannya setelah ia mendengar hasil sidang etik yang memberikan sanksi PTDH kepadanya.
"Menyesal dan menangis," kata Anam di Polda Metro Jaya, dilansir Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.
“Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.
IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Erik S)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Baca berita lainnya terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel.
Tag: #fakta #sidang #etik #akbp #bintoro #akui #terima #suap #juta #disanksi #ptdh #hingga #ajukan #banding