Kasus Daycare Depok Aniaya Anak, LPSK Berikan Perlindungan Kepada 11 Pemohon
Ilustrasi penganiayaan anak. (Pixabay.com/Antara)
10:48
21 September 2024

Kasus Daycare Depok Aniaya Anak, LPSK Berikan Perlindungan Kepada 11 Pemohon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok, Jawa Barat. LPSK memberikan perlindungan pada Korban, Saksi dan Pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikologis.   Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengungkapkan, 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua anak Korban, satu Pelapor (ayah Korban), dan delapan Saksi (pengasuh) di WSI.   "Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius, Sabtu (21/9).  

  Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/9), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK. Delapan Terlindung yang berstatus Saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua diantaranya mendapat rehabilitasi psikologis.    Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.   Sementara dua korban mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk 1 Pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural, tambahnya.   

  “Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi.Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan Anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.   Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan Terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.   Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.   

  Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.   "Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).   MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.  

  "Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.   Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.  

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasus #daycare #depok #aniaya #anak #lpsk #berikan #perlindungan #kepada #pemohon

KOMENTAR