![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![PDIP Tuding KPK Manipulasi Keterangan Soal Arahan Harun Masiku Rendam HP](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/07/kompas/pdip-tuding-kpk-manipulasi-keterangan-soal-arahan-harun-masiku-rendam-hp-1159081.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
PDIP Tuding KPK Manipulasi Keterangan Soal Arahan Harun Masiku Rendam HP
- Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menduga, Komisi Pemberantasan Korupsi memanipulasi percakapan petugas keamanan, Nurhasan, dengan Harun Masiku untuk merendam handphone sebagai arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang diperoleh dari penyadapan.
Guntur Romli menyampaikan itu untuk merespons atas materi tanggapan KPK terhadap dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“KPK melakukan dugaan manipulasi dengan menyebut keterangan saksi Nurhasan sebagai hasil penyadapan untuk menggiring framing jahat bahwa Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan Harun Masiku merendam Hp-nya,” kata Romli dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Romli mengatakan, materi yang disampaikan KPK dalam sidang dengan membacakan arahan Nurhasan kepada Harun agar merendam handphone dibuat seakan-akan percakapan melalui telepon.
Pihak KPK menyebut, percakapan itu diperoleh dari menyadap sambungan telepon sebagai perintah dari Hasto melalui Nurhasan untuk mengarahkan Harun agar bisa lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Padahal, kata Romli, arahan Nurhasan kepada Harun itu bukanlah percakapan hasil penyadapan, melainkan keterangan petugas keamanan itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik KPK.
“Padahal kalau kita membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Nurhasan tanggal 26 Februari 2020 halaman 4, bahwa percakapan itu merupakan keterangan Nurhasan sebagai saksi, bukan hasil penyadapan,” ujar Romli.
Selain itu, kata Romli, dalam persidangan dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap dari Harun Masiku, Nurhasan sudah memberikan keterangan bahwa arahan kepada Harun itu bukan atas perintah Hasto.
Dalam persidangan, Nurhasan mengaku didatangi dua orang tidak dikenal dengan tubuh besar dan berbadan cepak.
Mereka menanyakan posisi keberadaan Harun dengan nada tinggi.
“Saksi bilang tidak mengetahui saudara Harun di mana berada, kemudian tiba-tiba kedua orang tersebut mengambil handphone saksi yang sedang di-charge dan menekan nomor telepon serta menghubungi seseorang dan memerintahkan saksi berbicara via telepon untuk mengikuti instruksi kedua orang tersebut,” tutur Romli.
Menurut Romli, kedua pria itu memerintahkan agar Nurhasan mengarahkan Harun bersama mereka menemui Harun di dekat pom bensin di Jalan Cut Meutia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam salinan putusan Wahyu Setiawan tahun 2020 lalu.
“Dengan ini sudah jelas bahwa yang meminta Harun Masiku merendam Hp-nya melalui Nurhasan bukan Hasto Kristiyanto, tapi dua orang yang tak dikenal itu,” ujar Romli.
“Keterangan saksi Nurhasan sudah disampaikan dan diuji di pengadilan serta menjadi fakta hukum yang tidak bisa digeser dengan gosip, apalagi fitnah,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, mengungkap percakapan Harun Masiku sebelum dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang.
Kharisma menyebut, tim penyelidik dan penyidik KPK saat itu mengantongi petunjuk yang diperoleh dari penyadapan bahwa Hasto memberikan arahan kepada Harun melalui Nurhasan agar merendam telepon.
“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nurhasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).
Kharisma pun membacakan detail arahan Nurhasan kepada Harun Masiku.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tag: #pdip #tuding #manipulasi #keterangan #soal #arahan #harun #masiku #rendam