![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kubu Hasto Hadirkan Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Melawan KPK](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/07/kompas/kubu-hasto-hadirkan-terpidana-kasus-harun-masiku-jadi-saksi-melawan-kpk-1158612.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kubu Hasto Hadirkan Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Melawan KPK
- Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menghadirkan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/2/2025).
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus anggota PDI-P yang turut mengurus suap Harun Masiku menyangkut pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Selain Agustiani, kubu Hasto juga menghadirkan staf Hasto, Kusnadi, yang pernah digeledah dan barang-barangnya disita penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
Tidak hanya itu, pihak Hasto juga menghadirkan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Donny turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku bersama Hasto.
Sebelum disumpah dan memberikan kesaksian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, memeriksa identitas saksi.
"Kenal dengan pemohon? Pak Hasto Kristiyanto?" tanya Hakim Djuyamto kepada Kusnadi.
"Kenal," jawab Kusnadi.
Setelah itu, Kusnadi mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Hasto.
Ia juga menyatakan mengetahui lembaga KPK.
Setelah memeriksa identitas, Hakim Djuyamto menyumpah para saksi.
Mereka kemudian diminta memberikan keterangan secara bergantian.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tag: #kubu #hasto #hadirkan #terpidana #kasus #harun #masiku #jadi #saksi #melawan