Hari Ini, AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya
KASUS BINTORO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/1/2025). Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya akan digelar. 
08:36
7 Februari 2025

Hari Ini, AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

- Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya akan digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik rencananya berlangsung Jumat (7/2/2025) hari ini.

"Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat,” ujarnya.

Ade mengatakan terduga pelanggar berjumlah lima anggota yang akan disidangkan. 

“Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.

Selain AKBP Bintoro dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.

Sebelumnya, pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan disebut juga menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

Tudingan itu diutarakan lewat kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing.

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.

Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.

Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan' akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.

"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.

Tudingan Dibantah

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing terkait kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

Ade Rahmat disebut ikut menerima uang Rp400 juta agar kasus yang dialami AN dapat dihentikan perkaranya.

“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum untuk dengan nominal uang Rp400 juta hingga Rp500 juta itu ditolak. 

“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjut kan, makanya yang bersangkuta itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” imbuh Kapolres.

Pertemuan tersebut terjadi, imbuh dia, atas inisiasi dari pihak tersangka.

Ade Rahmat berujar pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.

“Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” ucapnya.

Kasus AKBP Bintoro

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro diduga telah meminta uang hingga Rp 5 miliar kepada tersangka kasus kekerasan anak.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu (26/1/2025) malam, mengonfirmasi adanya kabar tersebut. 

Menurut dia, dugaan pemerasan ini terkuak setelah muncul gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap Bintoro tertanggal 6 Januari 2025.

Korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar beserta aset yang dinilai telah disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dari kasus ini, Bintoro yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #hari #akbp #bintoro #jalani #sidang #etik #kasus #dugaan #pemerasan #polda #metro #jaya

KOMENTAR