Bule Sampah Jadi Korban Scamming Sewa Apartemen Lapor ke Polda Metro Jaya, Sebut Ada 13 Korban Lainnya dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Perempuan bernama Lina Sajida bersama suaminya, TikToker dan selebgram yang merupakan WN Jerman, Benedict Wermter, menjadi korban scamming atau penipuan saat menyewa apartemen di wilayah Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Penipuan tersebut dilakukan oleh agen pemasaran apartemen bernama Ranti Wulandari. Kepada Ranti, Lina telah membayar biaya sewa dengan nilai Rp 91 juta. Namun, uang sewa itu tidak dibayarkan penuh kepada perusahaan agensi apartemen tempat Ranti bekerja.
Saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Kamis (6/2) Lina menyampaikan bahwa uang Rp 91 juta yang dia bayarkan merupakan biaya sewa selama enam bulan. Mulai Oktober 2024 sampai Maret 2025. Karena itu, Dia kaget saat menerima informasi dari perusahaan agensi apartemen pada Desember lalu. Sebab, perusahaan itu mengingatkan agar Lina segera membayar biaya sewa untuk tiga bulan berikutnya.
”Kami bilang, kami sudah bayar enam bulan. Oh iya mana bukti transfernya (kata perusahaan agensi apartemen), kami kirim. Besoknya Ranti telepon, bilang maaf ya, Ka. Aku lagi ada masalah, aku janji ganti kok. Kami pikir masalahnya kecil, ternyata dari pihak agensi kasih tahu kalau dia (Ranti) sudah menipu sekitar 13 orang dengan total kerugian saat itu hampir Rp 400 juta,” terang Lina.
Atas informasi tersebut, Lina meminta pertanggungjawaban dari Ranti. Yakni mengembalikan uang sewa apartemen yang belum dibayarkan kepada pihak agensi. Nilainya mencapai Rp 39 juta. Namun demikian, sampai batas waktu yang diberikan pada 31 Januari 2025, Ranti baru mengembalikan Rp 15 juta. Sisanya sekitar Rp 24 juta belum kembali. Meski Ranti masih bisa dihubungi, namun Lina menyebut dia tidak berhenti menipu korban lainnya.
”Kami melapor kepada Polda Metro Jaya. Sejauh ini belum ada panggilan dari kepolisian. Kami sempat tanya, katanya satu minggu atau dua minggu,” imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat oleh Lina pada 31 Januari 2024. Dia melaporkan Ranti dengan pasal 378 KUHP atau tindak pidana penipuan. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Metro Jaya KA Siaga III itu tertera nomor laporan kepolisian STTLP/B/700/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebagai pelapor Lina berharap Ranti segera diproses hukum. Sehingga tidak ada korban lainnya. "Kami berharap ini cepat ditindaklanjuti,” harapnya. (*)
Tag: #bule #sampah #jadi #korban #scamming #sewa #apartemen #lapor #polda #metro #jaya #sebut #korban #lainnya #dengan #total #kerugian #juta