Kasus Pagar Laut di Kejagung Mandek karena Kades Kohod Belum Serahkan Dokumen
Kepala Desa Kohod, Arsin, belum menyerahkan dokumen Letter C terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang yang diminta oleh Kejaksaan Agung.
“Belum (diserahkan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Harli menyebutkan, belum diserahkannya dokumen Buku Letter C membuat proses penyelidikan di Kejaksaan Agung mandek dan belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.
“(Saat ini) Sifatnya masih pengumpulan data dan informasi,” kata Harli lagi
.Lebih lanjut, penyidik dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga belum dapat menggeledah kantor Desa Kohod untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
Alasannya, penggeledahan baru bisa dilakukan jika proses hukum sudah bersifat pro justitia atau penegakan hukum.
Sementara, proses permintaan data dan informasi ini tidak bersifat pro justitia.
Diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.
Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Tag: #kasus #pagar #laut #kejagung #mandek #karena #kades #kohod #belum #serahkan #dokumen