



Kades Kohod Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemalsuan SHGB di Laut Tangerang
Kepala Desa Kohod Arsin tidak memenuhi undangan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia menjadi salah satu pihak yang diundang oleh Bareskrim dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang, Banten.
Kini penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Selasa malam (4/2).
”Kepala desa kami sudah undang, tapi belum hadir,” kata dia. Arsin diundang untuk diklarifikasi. Namun demikian yang bersangkutan memilih untuk tidak hadir.
Meski begitu, Bareskrim memastikan bahwa hal itu tidak menghentikan proses hukum yang mereka lakukan.
”Prinsipnya kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Dimana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” tegas Djuhandani.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa proses hukum atas dugaan pemalsuaan SHGB di laut Tangerang memang berangkat dari warkah dan keterangan para saksi.
Pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, bukan tidak mungkin penyidikan mengerucut ke bawah.
”Dari situ nanti kami akan mengerucut ke bawah, sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan,” imbuhnya.
Djuhandani memastikan bahwa pihaknya sudah menemukan dua alat bukti sehingga proses hukum atas dugaan pemalsuaan SHGB tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan tersebut, mereka mengambil langkah secara profesional. ”Kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” kata dia.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (3/2). Kemudian lima saksi diperiksa pada Selasa (4/2).
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, mereka sepakat meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, mereka tengah melakukan pendalaman sebelum mengumumkan tersangka.
Tag: #kades #kohod #penuhi #undangan #klarifikasi #bareskrim #dalam #kasus #dugaan #pemalsuan #shgb #laut #tangerang