Mau Jadi KPPS di Pilkada 2024? Simak Syarat, Tahapan, dan Honor dari KPU RI!
Logo KPU
06:56
18 September 2024

Mau Jadi KPPS di Pilkada 2024? Simak Syarat, Tahapan, dan Honor dari KPU RI!

- Pilkada 2024 segera tiba, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda tertarik untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, saatnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Simak informasi penting mengenai persyaratan dan proses pendaftaran berikut ini untuk memastikan Anda siap berkontribusi pada pilkada mendatang.

Persyaratan Umum Menjadi KPPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan syarat-syarat resmi untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024. Menurut Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, kriteria untuk KPPS tidak mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya.

Syarat-syarat ini sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2024 dan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari Antara pada Selasa (17/9), untuk menjadi bagian dari KPPS, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Tahapan Pendaftaran dan Seleksi KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 September dan berakhir pada 21 September.

Setelah periode pendaftaran, proses penerimaan pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September.

Tahapan selanjutnya melibatkan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan dilakukan dari 18 hingga 29 September.

Pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada 30 September hingga 2 Oktober.

Proses tanggapan masyarakat akan dilaksanakan dari 30 September hingga 5 Oktober. Hasil seleksi akhir akan diumumkan antara 5 hingga 7 Oktober, dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih pada 7 November.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari proses demokrasi dan memastikan pemilihan yang adil dan berkualitas. Proses seleksi yang transparan dan ketat ini bertujuan untuk memilih individu terbaik sebagai anggota KPPS.

Honor KPPS Pilkada 2024

Honor anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilpres sebelumnya.

Ketua KPPS pada Pilpres lalu menerima honor sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota menerima Rp1,1 juta.

Untuk Pilkada kali ini, ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, dan anggota KPPS Rp850 ribu. Parsa menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh perbedaan jumlah kotak suara.

Pada Pilkada, jumlah kotak suara lebih sedikit dibandingkan Pilpres, yaitu hanya dua kotak suara. Perbedaan honor ini mengikuti pertimbangan dari Kementerian Keuangan terkait tahapan pemilu.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #jadi #kpps #pilkada #2024 #simak #syarat #tahapan #honor #dari

KOMENTAR