KPK Usut Peran Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
Anwar Sadad. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol)
10:58
28 Mei 2026

KPK Usut Peran Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur, Anwar Sadad.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 6 saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (26/5/2026).

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Eks Ketua DPRD Kusnadi hingga Anggota DPR Anwar Sadad

Keenam saksi tersebut adalah Najiburrahman selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Kemudian Abd Hayyi selaku Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin selaku Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; dan Sugiono selaku Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish.

Baca juga: Dua Kali Politikus Gerindra Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad berupa dua bidang tanah dan bangunan pada Senin (23/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua aset yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Ada 21 tersangka kasus dana hibah Jatim

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Tag:  #usut #peran #anggota #anwar #sadad #kasus #dana #hibah #jatim

KOMENTAR