Putusan MK soal Caleg Perempuan Disebut Jadi Bagian dari Revisi UU Pemilu
- Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan akan menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Termasuk Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, di mana MK menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu," ujar Eka dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Elite PKB Sambut Baik Penegasan MK soal Keterwakilan Caleg Perempuan dalam Pemilu
Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, partainya selalu memenuhi syarat tersebut dan menempatkan kader-kader perempuan di parlemen.
"Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen," ujar Eka.
Baca juga: Suara Kader Perempuan Sambut MK soal Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota
Sanksi Gugur bagi Partai Politik
Diketahui, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.
Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian itu, Mahkamah menambah ketentuan bahwa KPU di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Dukung Putusan MK soal Syarat 30 Persen Perempuan
"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.
Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.
Baca juga: Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Golkar: Tak Jadi Masalah
Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD.
"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.
Tag: #putusan #soal #caleg #perempuan #disebut #jadi #bagian #dari #revisi #pemilu