Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
06:28
5 Februari 2025

Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto bersama orang kepercayaannya, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Berdasarkan perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," ujarnya.

Halangi OTT KPK

Tak hanya kasus suap, KPK juga menduga Hasto menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.

Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik.

Perintah itu disampaikan Hasto sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Selain itu, KPK juga mengatakan Hasto mengarahkan sejumlah saksi yang hendak diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku.

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap dia.

KPK optimistis menang

KPK optimistis dapat mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo mengatakan, timnya akan membuka alat-alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.

Ia mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan di persidangan bahwa Hasto telah melakukan suap terhadap proses PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP.

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hasto #melawan #sidang #praperadilan #hari

KOMENTAR