Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Ilustrasi Pembunuhan (pinterst)
19:40
16 September 2024

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

- Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septriaman (IS), 26, sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, 18. Pelaku teridentifikasi sebagai warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, letaknya masih bertetanggaan dengan kampung korban berasal.   "Terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy saat dihubungi, Senin (16/9).   Reggy mengatakan, Indra melarikan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut. Kini keberadaannya masih dicari petugas bersama masyarakat setempat.  

 

  "Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka," imbuhnya.   Dugaan ini pun sudah dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang mengetahui kebenaran tas tersebut milik Indra. Tas tersebut ditemukan di kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam.   Polisi menyakini Indra cukup lihai dalam melarikan diri. Sebab, dia merupakan warga asli setempat dan mengenal medan pelarian.   "Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan," pungkas Reggy.   Diketahui, jenazah Nia ditemukan tewas dalam kondisi terkubur pada Minggu (15/9). Jasadnya dalam kondisi cukup nahas karena tangan terikat dan tidak memakai pakaian. Nia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #polisi #tetapkan #seorang #tersangka #kasus #pembunuhan #gadis #penjual #gorengan #padang #pariaman

KOMENTAR