Menhan Sebut Bakal Ada Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional, Dipimpin Prabowo
Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin melihat swcara langsung Jet Tempur Rafale yang dibeli pemerintah Indoensia. Pemerintah membeli 42 unit Jet tempur Rafale. Jet tempur ini berada di atas kapal Perang Prancis Charles de Gaulle, yang bersandar di Pwlabuhan Gili Mas Lombok Barat.(FITRI RACHMAWATI S.SOS)
20:30
4 Februari 2025

Menhan Sebut Bakal Ada Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional, Dipimpin Prabowo

- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut soal rencana sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional atau DPN.

Menurut dia, sidang perdana ini bakal dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua DPN.

"Kita merencanakan ada sidang perdana yang dipimpin oleh Presiden selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional," kata Menhan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).

Sjafrie lantas menjelaskan kepada seluruh anggota dan pimpinan Komisi I DPR mengenai makna pembentukan DPN.

Menhan mengatakan, pembentukan DPN didasarkan pada pentingnya menjaga kedaulatan negara.

"Tidak hanya sekadar dia menyusun kebijakan umum pertahanan negara, tetapi maknanya adalah bagaimana menjaga kedaulatan negara," ujar Menhan.

Dia juga menjelaskan bagaimana tentara mengibaratkan kedaulatan negara sebagai Ultima Ratio atau sumber daya terakhir negara.

Setiap tentara, menurut Menhan, wajib menjaga kedaulatan negara di mana pun berada.

Di lain sisi, Sjafrie menegaskan bahwa DPN bukan dewan operasional. Dewan ini tidak memiliki otoritas operasional.

Namun, dia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dibuat DPN harus melalui keputusan Presiden.

"Tetapi dia mempunyai peran, tugas, dan fungsi untuk merumuskan solusi kebijakan, dan tindakan strategis yang harus diambil oleh negara melalui keputusan presiden," kata Menhan.

Lebih lanjut, Sjafrie menyebutkan siapa saja anggota DPN antara lain tiga menteri, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, turut sebagai anggota antara lain Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para kepala staf angkatan.

"Ada juga anggota tidak tetap yang berasal dari Kejaksaan Agung atau Polri sesuai dengan permasalahan nasional yang kita hadapi," ujar Menhan.

"Nah, sehari-hari dewan pertahanan nasional ini mengobservasi semua permasalahan nasional," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu (22/12/2024) menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada Bab 1 yang memuat kedudukan, tugas, dan fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, yaitu menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

Selain itu, DPN bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.

Dalam bab II terkait organisasi, susunan organisasi DPN terdiri dari ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #menhan #sebut #bakal #sidang #perdana #dewan #pertahanan #nasional #dipimpin #prabowo

KOMENTAR