KPK Sebut Indonesia Tak Tunggu Proses Gugatan Paulus Tannos di Singapura untuk Siapkan Ekstradisi
Paulus Tannos.
19:24
4 Februari 2025

KPK Sebut Indonesia Tak Tunggu Proses Gugatan Paulus Tannos di Singapura untuk Siapkan Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa proses pengadilan Singapura atas gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terhadap provisional arrest atau penahanannya berjalan simultan dengan persiapan ekstradisi yang dilakukan pihak Indonesia.

“Ya ini paralel jalannya. Paralel, jadi kita siapin, disana juga ada proses sendiri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dengan begitu, Tessa menegaskan bahwa persiapan dan pengiriman dokumen ekstradisi yang dilakukan pihak Indonesia tidak menunggu proses persidangan di Singapura rampung.

“Jadi bukan menunggu itu selesai, tapi kita memenuhi ada yang kirim, ada yang kirim dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum,” ujar Tessa.

“Teknisnya KPK yang ngirim, tapi surat pengantarnya dari Kementerian Hukum,” tambah dia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tambah dia.

Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.

Menurut dia, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. 

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP. 

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #sebut #indonesia #tunggu #proses #gugatan #paulus #tannos #singapura #untuk #siapkan #ekstradisi

KOMENTAR