KPK Sebut Penetapan Tersangka Alwin Basri Sah, Ungkit 2 Alat Bukti
- Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Claudia menegaskan penetapan tersangka suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri sudah sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui, Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Pihak KPK menepis semua dalil yang diajukan Alwin melalui kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penetapan tersangkanya sah, karena sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup, bahkan kami memperoleh dua alat bukti,” kata salah satu tim biro hukum KPK, Claudia di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Claudia juga mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Alwin Basri sebelum ditetapkan tersangka.
Oleh karena itu, menurut dia, dalil kuasa hukum yang menyebut Alwin belum menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak memiliki dasar hukum.
Di lain sisi, Claudia menyebut, KPK juga menolak permohonan Alwin agar hak-hak tersangka dipulihkan. Sebab, KPK berpandangan hingga kini Alwin tidak dilakukan penahanan.
"Bahwa sampai saat sidang ini berlangsung, pemohon (Alwin Basri) tidak dalam status ditangkap atau ditahan oleh termohon (KPK). Oleh karena itu, maka permohonan pemohon dalam petitum untuk memulihkan hak-hak pemohon bersifat prematur mengingat sampai saat ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi masih berlangsung dalam tahap penyidikan," ujar Claudia.
"Sehingga pemohon tidak memiliki alasan hukum untuk mengajukan pemulihan hak pemohon," katanya lagi.
Terkait permohonan pembatalan pencegahan ke luar negeri, KPK juga menganggap hal itu tidak berdasar.
Penyidik, menurut Claudia, berwenang untuk mengajukan permohonan pencegahan karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan dan juga tidak ditahan.
Untuk diketahui, Alwin dan istrinya, Hevearita alias Mbak Ita dijerat dengan tiga perkara yakni: pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023; pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023; dan permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Atas perbuatannya, mereka diduga menerima Rp 5 miliar dalam perkara ini.
Adapun dalam sidang praperadilan sehari sebelumnya, kuasa hukum Alwin mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap kliennya menyalahi aturan dan ketentuan hukum yang lazim sehingga sudah sepatutnya dibatalkan menurut hukum.
“Bahwa terkait ketentuan pasal 44 UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua tentang KPK, tidak dapat dijadikan dasar dua alat bukti dalam tahap penyelidikan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebab itu hanya sebagai minimal dua alat bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai dasar ditetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di PN Jaksel, Senin (3/2/2025).
Atas dasar ini, Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya.
“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tag: #sebut #penetapan #tersangka #alwin #basri #ungkit #alat #bukti