Pengacara Ronald Tannur Tawari Rp 800 Juta ke Keluarga Dini Sera untuk Cabut Laporan
Pengacara mendiang korban pembunuhan Grogorius Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti dan keluarganya, Meigi Angga Kuswantoro dihadrikan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:00
4 Februari 2025

Pengacara Ronald Tannur Tawari Rp 800 Juta ke Keluarga Dini Sera untuk Cabut Laporan

Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meminta pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti, mencabut laporannya di kepolisian dengan iming-iming uang Rp 800 juta.

Informasi ini diungkapkan oleh pengacara mendiang Dini dan keluarganya, Meigi Angga Kuswantoro, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Mulanya, jaksa menanyakan apakah pernah ada kesepakatan antara pengacara keluarga Dini dengan Lisa terkait biaya santunan.

“Tidak pernah ada kesepakatan,” kata Meigi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Meigi lantas menjelaskan bahwa Lisa awalnya menawarkan sejumlah uang dengan klaim santunan.

Namun, tim kuasa hukum keluarga Dini menyadari bahwa tawaran itu bukanlah uang santunan karena mereka diminta untuk melakukan sejumlah tindakan untuk mendapatkan dana tersebut.

“Kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian, dan menganggap peristiwa ini (penganiayaan Ronald terhadap Dini) adalah sebuah kecelakaan,” ujar Meigi.

Pengacara itu kemudian menjelaskan tawaran Lisa kepada pihak keluarga Dini dan memberikan edukasi hukum kepada mereka.

Keluarga korban memutuskan menolak tawaran Lisa yang disertai dengan sejumlah syarat.

“Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu Pak,” jawab Meigi.

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah dana yang ditawarkan Lisa kepada keluarga Dini.

Ia lantas menjelaskan bahwa Lisa menawarkan uang Rp 800 juta di luar biaya pemulangan jenazah, pemakaman, dan lainnya.

“Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.

“Ya, itu sekitar Rp 800 juta,” jawab Meigi.

“Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal 800 juta tersebut?” timpal jaksa.

“Datang dari tawaran Lisa,” jawab Meigi kemudian.

Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pengacara #ronald #tannur #tawari #juta #keluarga #dini #sera #untuk #cabut #laporan

KOMENTAR