Ogah Tangani Kasus Ronald Tannur, Pengacara: Anaknya Suka Dugem, Mabuk
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhart
15:40
4 Februari 2025

Ogah Tangani Kasus Ronald Tannur, Pengacara: Anaknya Suka Dugem, Mabuk

Pengacara Hutomo Septiian mengaku ogah-ogahan menjadi kuasa hukum pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur karena mengetahui anak eks anggota DPR RI, Edward Tannur, itu sering mabuk-mabukan.

Keterangan ini disampaikan Hutomo ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hal ini terungkap ketika jaksa meminta Hutomo menjelaskan bagaimana firma hukum milik ibunya, Lisa Associate, dapat menjadi pengacara Ronald Tannur.

“Kronologisnya, Saudara bisa jelaskan?” tanya jaksa di ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

Hutomo kemudian menjelaskan bahwa teman Ronald Tannur merupakan teman kakaknya yang bernama Eka.

Ronald disebut menceritakan dirinya tengah menghadapi persoalan hukum terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Setelah itu, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hutomo nomor 11 yang menyebut ia mengingatkan agar Lisa Associate tidak menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

“Ada kalimat, 'saya mengingatkan bahwa jangan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, anaknya berkelakuan tidak baik’?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Hutomo.

Putra Lisa Rachmat itu kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, ia menjawab pertanyaan jaksa bahwa ia tidak mengetahui atau lupa karena tidak berniat mendampingi Ronald Tannur.

Sebab, ia mengetahui sejak awal bahwa Ronald Tannur memiliki tabiat buruk.

“Soalnya saya tahu dari awal Ronald ini anaknya suka ke tempat dugem, mabuk, dan emang saya tahunya seperti itu,” tutur Hutomo.

“Makanya saya waktu pemeriksaan saya ngomong seperti itu (lupa atau tidak mengetahui),” lanjutnya.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #ogah #tangani #kasus #ronald #tannur #pengacara #anaknya #suka #dugem #mabuk

KOMENTAR