4 Gadis Belia Diperdagangkan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online di Kelapa Gading
PROSTITUSI ONLINE - Konferensi Pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025). Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus prostitusi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 
15:30
4 Februari 2025

4 Gadis Belia Diperdagangkan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online di Kelapa Gading

- Polisi membongkar tempat prostitusi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/1/2025) lalu.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak tujuh orang yakni FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15), telah diamankan.

Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yang perannya bervariasi.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan ini setelah adanya patroli siber di apartemen tersebut.

"Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari tahun 2025 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading."

"Jadi ada dua TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading," ucap Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

Peran mereka di antaranya menjadi bendahara, joki yang menawarkan korban hingga mengantar korban ke pelanggan.

Kini, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun jumlah korban yang diperdagangkan sebanyak empat wanita yang masih di bawah umur.

"Sementara untuk korbannya ada empat, yakni AS umur 16 tahun, FA umur 16 tahun, NA umur 17 tahun, SAR umur 18 tahun," ucap Seto.

Sindikat prostitusi ini telah berjalan selama sekitar tiga bulan terakhir.

Pengakuan Korban

Dari pengakuan para korban, mereka mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri.

Mereka melakukan ini secara sukarela karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dilansir TribunJakarta.com.

Para tersangka menjual keempat korban dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu kepada pelanggan.

Sementara para korban menerima upah sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari bendahara.

Mereka memiliki modus dengan memanfaatkan aplikasi untuk menjual para korban.

Para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk melakukan berkoordinasi.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan."

"Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban," papar Kiki.

Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan TribunJakarta.com dengan judul Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #gadis #belia #diperdagangkan #polisi #tetapkan #tersangka #prostitusi #online #kelapa #gading

KOMENTAR