Alwin Basri Klaim Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasusnya, KPK: Tidak Relevan
- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Claudia, menanggapi klaim Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang untuk tahun 2023-2024.
KPK menyebut pernyataan tersebut tidak relevan dan mengungkapkan kronologi penetapan tersangka terhadap Alwin dan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Claudia menegaskan bahwa KPK berpegang pada mekanisme penetapan tersangka yang didasarkan pada cukupnya alat bukti.
"Pengenaan pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon didasarkan bukti penguat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dikeluarkan termohon," kata Claudia dalam sidang gugatan praperadilan Alwin Basri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa argumen Alwin mengenai tidak adanya kerugian negara tidak relevan, karena mereka telah dikenakan dugaan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, dalil-dalil pemohon dikhususkan dengan tidak adanya kerugian negara dalam perkara a quo tidak relevan, karena terhadap pemohon dikenakan dugaan tindak pidana korupsi," sambung dia.
Sebelumnya, pihak Alwin Basri menyatakan bahwa KPK tidak dapat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Hal itu dikatakan kubu Alwin Basri dalam permohonan praperadilan dengan termohon KPK di PN Jakarta Selatan.
“Bukti-bukti sehubungan dengan perkara ini tidak ada yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana termohon terhadap pemohon saat menyatakan pemohon sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Erna mengatakan, ada tidaknya kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui penyimpangan keuangan negara yang dilihat dari dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan penyimpangan itu.
Dalam perkara ini, menurut dia, KPK tidak memperlihatkan hasil temuan dan perhitungan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) atau lembaga berwenang lainnya terkait dengan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Alwin maupun istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Bahkan, dia menyebut, KPK pernah mengaku bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa termohon juga secara resmi telah menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang melibatkan pemohon sebagaimana disampaikan di dalam berbagai macam pemberitaan,” kata Erna.
Sebagai informasi, Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
Tag: #alwin #basri #klaim #kerugian #negara #dalam #kasusnya #tidak #relevan