Elpiji 3 Kg Langka, Polisi Klaim Tak Temukan Indikasi Penimbunan
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
14:08
4 Februari 2025

Elpiji 3 Kg Langka, Polisi Klaim Tak Temukan Indikasi Penimbunan

- Polri mengeklaim belum menemukan indikasi penimbunan elpiji 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat.

“Tidak (ada penimbunan). Memang ada kekurangan penurunan stok suplainya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Polisi telah melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kg, di sekitar Jabodetabek dan Banten.

Salah satu temuan polisi, suplai gas elpiji 3 kg yang didistribusikan ke masyarakat turun drastis.

“Terjadi penurunan suplai ke agen atau ke pangkalan. Yang tadinya per hari itu 280 kaleng (tabung) elpiji 3 kg. Saat ini hanya 130 per hari,” ujar Helfi.

Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan terkait masalah stok dan distribusi elpiji 3 kg ini.

Berdasarkan temuan sementara, kelangkaan elpiji 3 kg ini juga disebabkan karena adanya perubahan mekanisme distribusi yang sudah dipusatkan ke agen-agen.

“Memang kita temukan sejak ada surat edaran terkait masalah perubahan pendistribusian yang dulu masih ada pengecer, saat ini langsung oleh agen-agen atau sub penyalur,” lanjut Helfi.

Diberitakan, warga di sejumlah wilayah Indonesia mengeluhkan elpiji 3 kg mengalami kelangkaan usai pemerintah melarang penjualan gas melon oleh pengecer.

Pemerintah memutuskan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut lantas membuat gaduh di masyarakat. 

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #elpiji #langka #polisi #klaim #temukan #indikasi #penimbunan

KOMENTAR