Kelangkaan Tabung Gas 3 Kg Tuai Polemik di Masyarakat Bahkan Telan Korban Jiwa, Status Pengecer Rencananya akan Ditingkatkan Menjadi Sub Pangkalan
Pemerintah akhirnya merespons persoalan kebijakan penjualan gas 3 kg alias gas melon kepada masyarakat. Hal ini dilakukan usai pemberlakuan kebijakan pengecer dilarang menjual tabung gas 3 kg yang akhirnya menimbulkan banyak masalah di kalangan masyarakat, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menggelar rapat untuk membahas kebijakan penjualan gas LPG 3 kg tersebut.
Menurut Bahlil, rapat tersebut akan membahas secara spesifik teknis bagaimana pengecer gas 3 kg bakal diubah menjadi sub pangkalan.
“Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” ungkapnya saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2) malam kemarin.
Nantinya, Bahlil menyampaikan, pangkalan akan menjual gas kepada pengecer yang ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Hal itu, menurut Bahlil, akan membuat masyarakat tetap bisa membeli gas LPG 3 kg langsung dari pengecer. Sehingga, kebijakan yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat akan berubah.
Bahlil menjelaskan, pengubahan status pengecer ini dilakukan supaya pemerintah dapat tetap mengontrol harga gas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi.
“Kalau pangkalan ya itu kan mendistribusikan pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam rapat kerja dengan Komisi XII yang diikuti Bahlil, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Tag: #kelangkaan #tabung #tuai #polemik #masyarakat #bahkan #telan #korban #jiwa #status #pengecer #rencananya #akan #ditingkatkan #menjadi #pangkalan