MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Lhokseumawe, Selisih Suara Lebihi Ketentuan
- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan pemeriksaan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perkara Ismail-Azhar yang terdaftar dengan nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK.
Pasalnya, selisih perolehan suara pasangan nomor urut 3 dengan paslon peraih suara terbanyak dalam pemilihan Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Selasa (3/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Ismail-Azhar sebagai syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada Wali Kota Lhokseumawe.
Saldi bilang, MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Dengan demikian, MK menilai tidak relevan lagi meneruskan permohonan sengketa Pilkada Lhokseumawe tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," kata Saldi.
"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucapnya.
Sebagai informasi, selisih perolehan suara Ismail-Azhar dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kota Lhokseumawe, yaitu 91.636 suara.
Perolehan suara Ismail-Azhar adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 34.962 suara.
Perbedaan perolehan suara antara Ismail-Azhar dan pihak terkait adalah 34.962 suara - 32.009 suara, atau sama dengan 2.953 suara, atau 3,22 persen.
Dengan demikian, jumlah selisih suara tersebut lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.
Tag: #lanjutkan #sengketa #pilkada #lhokseumawe #selisih #suara #lebihi #ketentuan