Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh Puasa Qadha Ramadan?
Nisfu Syaban adalah tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah, yang merupakan pertengahan bulan Syaban.
Lantas, bolehkah puasa qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada yang memperbolehkan dan melarang.
Berikut Tribunnews.com rangkum dari laman Baznas dan MUI:
1. Pendapat yang MelarangLarangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadist Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah tiba pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini sering dijadikan dasar pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban.
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini.
Sebagian memahami bahwa larangan bersifat mutlak, sementara yang lain menganggapnya terbatas pada kondisi tertentu.
2. Pendapat yang MemperbolehkanDalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak berlaku untuk puasa wajib, seperti qadha atau nazar.
Hal ini menjawab pertanyaan apakah boleh puasa setelah Nisfu Sya’ban dengan menegaskan bahwa puasa wajib tetap harus dilaksanakan.
Jenis Puasa Sunah yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Syaban
1. Puasa Senin dan KamisPuasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dianjurkan sepanjang tahun.
Oleh karena itu, untuk puasa Senin-Kamis tetap diperbolehkan, terutama bagi yang sudah rutin melakukannya.
2. Puasa DaudPuasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
Bagi yang telah terbiasa melakukannya, untuk puasa Daud tetap diperbolehkan.
3. Puasa QadhaBagi yang memiliki utang puasa Ramadan, untuk qadha puasa tentu diperbolehkan.
Bahkan, dianjurkan untuk segera melunasi hutang puasa sebelum masuk Ramadan berikutnya.
4. Puasa NazarJika seseorang memiliki nazar untuk berpuasa, maka tetap diperbolehkan untuk menunaikan nazar tersebut.
5. Puasa Sunnah Lainnya yang Sudah Menjadi KebiasaanSelain puasa yang disebutkan di atas, juga berlaku bagi puasa sunnah lain yang sudah menjadi kebiasaan seseorang. Misalnya, puasa di hari putih (Ayyamul Bidh) pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
(Tribunnews.com/Widya)
Tag: #setelah #nisfu #syaban #apakah #boleh #puasa #qadha #ramadan