Oknum Polisi Tipu-tipu, Janjikan Korban Bisa Jadi Masinis dan Teknisi Kereta Api di PT KAI, Syaratnya Setor hingga Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi oknum polisi. (Antara)
13:16
14 September 2024

Oknum Polisi Tipu-tipu, Janjikan Korban Bisa Jadi Masinis dan Teknisi Kereta Api di PT KAI, Syaratnya Setor hingga Ratusan Juta Rupiah

- Oknum anggota polisi diduga melakukan penipuan bermodus mencari kerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kasus ini pun sudah diadukan warga ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.

Peristiwa bermula saat korban melihat lowongan kerja di PT KAI yang diunggah oleh temannya melalu WhatsApp. Korban yang tertarik lalu mengikuti proses seleksi.

Korban diarahkan oleh temannya untuk menghubungi perantara yang berstatus anggota polisi, Bripda WSN. Oknum ini menjanjikan bisa memuluskan rekruitmen. Mereka pun bertemu padan 5 Mei 2024 di rumah rekannya.

"Di jelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga," ujar korban, Makmurdin Muslim, kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Menurut Makmurdin, oknum polisi Bripda WSN mematok tarif Rp 170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, posisi teknisi Rp 50 juta. Dia pun mendaftar untuk posisi teknisi.

Berkas-berkas yang diperlukan diberikan korban kepada Bripda WSN. Korban pun menyetorkan uang ke rekening Bripda WSN secara bertahap pada Mei, Juli, dan Agustus.

Makmurdin mengatakan, Bripda WSN menjanjikan dirinya bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024. "Dari situ Bripda WSN menjanjikan tanggal untuk diklat kemudian posisinya sebagai apa sudah rapi di CV, semua sudah diberikan," jelasnya.

Namun, janji yang disampaikan tidak terealisasi. "Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, korban membuat laporan polisi. Dia menyertakan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang membenarkan adanya laporan ini. Pelaku pun sudah dilakukan proses hukum.

"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, Bripda WSN juga telah dijebloskan di tempat khusus (patsus) hingga proses hukum selesai. "Terduga pelanggar kami Patsus," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #oknum #polisi #tipu #tipu #janjikan #korban #bisa #jadi #masinis #teknisi #kereta #syaratnya #setor #hingga #ratusan #juta #rupiah

KOMENTAR