Suami Mbak Ita, Alwin Basri Sebut Barang Bukti KPK Tidak Sah
Sidang praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)()
18:26
3 Februari 2025

Suami Mbak Ita, Alwin Basri Sebut Barang Bukti KPK Tidak Sah

- Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, menilai barang bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena proses geledah dan penyitaan baru dilakukan setelah status tersangka diumumkan.

“Barang bukti yang digeledah dan disita oleh termohon tersebut bukanlah merupakan dua alat bukti yang dijadikan dasar termohon dalam menetapkan tersangka,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) ini  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang bersamaan dengan dimulainya tahap penyidikan, yaitu pada tanggal 12 Juli 2024.

Sementara itu, penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Alwin pada tanggal 17 Juli 2024. Sebuah mobil merek Toyota Innova juga ikut digeledah, dan penyidik melakukan penyitaan pada hari yang sama.

Atas kronologi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diuraikan, Alwin menegaskan bahwa barang bukti yang disita penyidik KPK bukanlah barang bukti yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Bahwa penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana telah dipaparkan sungguh sangat tidak beralasan hukum karena tidak adanya (bukti) permulaan yang cukup dan melanggar prosedural karena melewatkan proses penyelidikan serta terlambatnya upaya penggeledahan dan penyitaan,” lanjut Erna.

Atas dasar ini, Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya.

“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin, Heri Perdana Tarigan, saat membacakan permohonan di ruang sidang di PN Jaksel, Senin (3/2/2025).

Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran dana dalam operasi penggeledahan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Penggeledahan ini diketahui dilakukan sekitar tanggal 17 Juli 2024.

KPK diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, termasuk Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta sejumlah lokasi lain.

“(Disita) catatan terkait aliran dana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Editor: Shela Octavia

Tag:  #suami #mbak #alwin #basri #sebut #barang #bukti #tidak

KOMENTAR