Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Lima saksi dihadirkan jaksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di persidangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
15:01
12 September 2024

Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

- Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kwang Yung dan Tamron.

Adapun putusan tersebut disampaikan majelis hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2024).

Tamron merupakan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), sementara Kwang Yung alias Buyung merupakan eks Komisaris CV VIP.

"Menurut majelis hakim surat dakwaan penuntut umum telah pula memenuhi persyaratan bagaimana termaktub dalam  pasal 143 Ayat 2 KUHP," kata majelis hakim di persidangan

Majelis hakim melanjutkan mengenai materi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa selebihnya tidak majelis hakim pertimbangkan.

Karena tidak termasuk kualifikasi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud pasal 143 Ayat 2 KUHP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Tidak cukup beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.

Dengan demikian, kata majelis hakim pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan.

"Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa dan pemeriksaan alat bukti," putus majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Aon terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.

"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Tamron di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Untuk kegiatan pengolahan CPO, jaksa menyebut bahwa Aon mengalirkan hasil korupsi melalui CV Mutiara Arung Samudra terkait Kegiatan Usaha Pengangkutan CPO, CV Mutiara Alam Lestari untuk Pabrik CPO, PT Mutiara Hijau Lestari untuk Pabrik CPO, dan PT Mutiara Tani Makmur untuk Pabrik CPO.

"Terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa antaralain dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di 18 perusahaan milik Terdakwa TAMRON alias AON," kata jaksa.

Terkait PT Mutiara Alam Lestari, jaksa menyebut bahwa Aon menyamarkan hasil korupsi dengan membeli tandan buah segar sebanyak Rp 600 juta.

Pembelian tandan buah segar menggunakan uang pribadi Aon, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dengan rincian: 18 April 2022 sebesar Rp 100.000.000, 22 Maret 2021 sebesar Rp 200.000.000, dan pada tanggal 8 Juli 2022 sebesar Rp 300.000.000.

"Membayarkan, mengalihkan uang dari jual beli bijih timah ilegal dan kegiatan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman bijih timah ilegal dengan PT Timah Tbk, dengan cara melakukan pembelian Tandan Buah Segar yang merupakan kegiatan usaha pabrik kelapa sawit PT Mutiara Alam Lestari yang bersumber dari pribadi Terdakwa, CV Venus Inti Perkasa maupun PT MCM," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Kemudian untuk CV Mutiara Alam Lestari pula, Aon disebut-sebut menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang itu terlebih dulu ditarik tunai oleh Aon sejak 21 Desember 2018 hingga 4 Desember 2021 dari rekening CV Venus Inti Perkasa.

Setelah ditarik tunai, jaksa mengungkapkan bahwa Aon menempatkannya di brakas sebanyak Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400.

"Dalam periode Desember 2018 sampai dengan Maret 2021 Terdakwa TAMRON Alias AON melakukan penarikan tunai, kemudian Menempatkan uang tunai ke dalam brankas kantor CV Mutiara Alam Lestari milik Terdakwa TAMRON Alias AON yang terletak di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata jaksa.

Kemudian untuk CV Mutiara Arung Samudra, Aon disebut-sebut membeli kendaraan.

Selain untuk CV Mutiara Arung Samudra, dia juga disebut jaksa membeli unit kendaraan untuk PT Mutiara Sumber energi yang bergerak di bidang pembangkit listrik.

"Terdakwa TAMRON melakukan membelanjakan, membayarkan beberapa unit kendaraan dan pembiayaan untuk pengembangan usaha diantaranya PT Mutiara Sumber Energi yang bergerak dalam kegiatan pembangkit Listrik dan CV Mutiara Arung Samudra yang kegiatan usahanya pengangkutan Crude Palm Oil," katanya.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit, jaksa juga mendakwa Aon menyamarkan hasil tindak pidana ke perusahaan-perusahaan lain yang totalnya ada 18 perusahaan:

  1. 1. CV Venus Inti Perkasa Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter);
  2. CV Venus Inti Permata Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
  3. CV Venus Inti Persada Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
  4. PT Menara Cipta Mulia Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter + Bijih);
  5. CV Gunung Prima Kegiatan Usaha Tambak Udang;
  6. PT Ronna Mas Karya Mandiri Kegiatan Usaha pertambangan (Kapal Isap produksi);
  7. PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga;
  8. PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit listrik;
  9. Mutiara Arung Samudra Kegiatan Usaha Pengangkutan CPO;
  10. CV Mutiara Alam Lestari Pabrik CPO;
  11. PT Mutiara Hijau Lestari Pabrik CPO;
  12. PT Mutiara Tani Makmur Pabrik CPO;
  13. PT Bakti Putra Babel SPBU;
  14. CV Gunung Prima Tambak Udang;
  15. Mutiara Prima Sejahtera Kegiatan Usaha Pertambang (IUP Laut);
  16. CV Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih TImah;
  17. CV SUmber Energi Perkasa Pengangkutan Bijih Timah; dan
  18. CV Mega Belitung Pengangkutan Bijih Timah.

Kemudian uang hasil tindak pidana juga diduga disamarkan untuk berbagai keperluan, termasuk di antaranya membayar uang pengamanan hingga properti atas nama keluarganya:

• Menyerahkan biaya pengamanan yang dibuat seolah-olah pembayaran Dana Corporate Social Responsibility kepada HARVEY MOEIS sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik secara tunai kepada HARVEY MOEIS maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik HELENA.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian alat berat diantaranya excavator, buldozer melalui Bilyet Giro dari rekening mandiri CV Venus Inti Perkasa dengan total transaksi pembayaran Rp 72.300.321.007 dan digunakan untuk melakukan penambangan timah atau kegiatan pengurukan tanah, maupun kegiatan lainnya.

• Menempatkan uang di beberapa rekening pribadi Terdakwa TAMRON als AON, lalu melakukan penarikan tunai, mengubah menjadi deposito dan melakukan pembelian surat berharga

• Menempatkan uang ke rekening Bank BNI dengan Nomor 1548679648, kemudian terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0099 senilai Rp 104.450.000.000.

• Menempatkan uang di rekening Bank BNI Nomor 1573936787, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0003 senilai USD 11.500.000.

• Menempatkan uang ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor 7071333247900, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0094 senilai Rp 41.798.225.000 dan Seri FR 0094 senilai Rp 38.215.520.000.

• Menempatkan, membayarkan aset CV Venus Inti Perkasa dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset/ aktiva CV Venus Inti Perkasa kepada PT Menara Cipta Mulia sebesar Rp 78.280.000.000

• Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan uang untuk pembelian aset tanah dan bangunan diantaranya pembelian Ruko MAGGIORE BUSINESS LOFT/15 Gading Serpong, Tanah dan Bangunan sejumlah 171 bidang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta yang diatas namakan terdakwa, Kian Nie selaku istri terdakwa, Rudi Chandra dan Riska Chandra yang merupakan anak terdakwa dan Perusahaan-perusahaan milik terdakwa diantaranya CV Mutiara Alam lestari, PT Mutiara Tani Makmur, CV Gunung Prima dan PT Mutiara Jaya Bersama.

• Pembangunan perusahaan PT Mutiara Sumber Energi yang sebelumnya sudah dilakukan pencampuran dari uang yang didapat dari program kerjasama sewa peralatan serta pencampuran uang yang berasal dari CV Mutiara Alam Lestari, CV Gunung Prima, PT Menara Cipta Mulia, CV Venus Inti Permata, CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42.783.163.244.

• Melakukan penarikan di beberapa rekening baik yang berasal dari rekening milik pribadi maupun yang berasal dari rekening perusahaan milik Terdakwa dengan nilai Rp 420.000.000.000 dan di beberapa rekening pribadi Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 180.000.000.000 yang sumber uang tersebut berasal dari rekening USD PT Menara Cipta Mulia nomor rekening 16006699888 dengan total USD 29.000.000. Kemudian dari rekening USD tersebut dilakukan pemindahbukuan sebanyak 27 transaksi dari rekening PT Menara Cipta Mulia mata uang asing (USD) ke rekening PT Menara Cipta Mulia Mata Uang Rupiah dengan total nilai Rp 385.718.000.000.

• Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk uang dengan cara melakukan penukaran uang rupiah sebesar Rp 200.000.000.000 ke dalam mata uang asing berupa dolar amerika serikat dengan transfer dana ke beberapa rekening perusahaan Money Changer yang ditunjuk oleh HELENA. Selanjutnya Terdakwa mengubah bentuk uang yang ditransfer tersebut dengan cara ditukarkan dalam mata uang USD sebesar USD 12.700.000, kemudian HELENA menyerahkan/ dikembalikan kepada Terdakwa TAMRON alias AON dengan cara tunai.

• Melakukan pembayaran secara tunai kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra untuk wilayah pulau bangka.

• Melakukan pembayaran kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra penambangan timah melalui pengambilan uang dilakukan dengan cara pemindahbukuan rekening PT Menara Cipta Mulia yang di berada di Pulau Bangka ke rekening PT Menara Cipta Mulia yang berada di Pulau  Belitung.

• Memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja kepada sejumlah penambang/kolektor bijih timah yang melakukan penambangan bijih timah

• Melakukan pembayaran persetujuan Feasibility Study untuk CV Venus Inti Perkasa di Kementerian ESDM RI sebesar USD 20,000.

• Melalui CV Venus Inti Permata melakukan pembayaran Inspekur Tambang CV Venus Inti Permata sebesar Rp 18.000.000.

• Pembayaran pengurusan Persetujuan Ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25.000.000 dan USD 2.000.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian satu unit mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik keluaran tahun 2022.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 6.000.000.000 di Rumah Burung Walet milik terdakwa TAMRON.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa TAMRON alias AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 70.850.000 dan mata uang asing

• Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp 1.074.346.700.

Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dodi Esvandi

Tag:  #hakim #tolak #eksepsi #kwang #yung #tamron #dalam #kasus #korupsi #tata #niaga #komoditas #timah

KOMENTAR