Buronan Tetian Wahyudi Pernah Telepon Eks Pejabat PT Timah, Tanya Soal Pemeriksaan di Kejaksaan
Adapun isi percakapan Tetian di telepon, kata Edi, menanyakan dirinya apakah sudah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus timah.
Hal itu Edi ungkapkan saat jadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Bapak pernah ditelepon oleh Tetian Wahyudi? Ngomong apa dia pak?" tanya tim hukum Emil di ruang sidang.
"Dia enggak ngomong apa-apa, Abang ada diperiksa enggak? Saya bilang saya sudah diperiksa," ungkap Edi.
Tak berhenti di situ, kemudian tim hukum Emil pun kembali mendalami komunikasi yang dilakukan Tetian dan Edi saat itu.
Edi pun menyebut bahwa kala itu Tetian mengaku juga sempat diperiksa penyidik.
"Saya ada juga Bang pemeriksaan tapi dia bilang waktu itu dia enggak ada KTP baru mau buat KTP. Saya juga enggak tahu saya enggak pernah ketemu, cuman telepon. Kemudian tidak ada lagi," jelas Edi.
Kendati demikian pada saat masih bekerja di PT Timah, Edi mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Tetian.
Hanya saja saat itu pertemuan dengan Tetian diakuinya hanya sebatas ajakan makan.
"Sering atau tidak? Pengantaran atau ngapain pak ketemu Tetian?" tanya tim hukum Emil.
"Biasanya kan kalau ketemunya paling di kantin diajak makan. Bang makan sini bang di kantin makan, seperti itu ajak pak, kemudian enggak ada lagi," ucapnya.
Pada pertemuan itu Edi juga mengaku sempat bertukar nomor telepon dengan Tetian Wayhudi.
Namun, ketika ditanya tim kuasa hukum Emil mengenai keberadaan Tetian, Edi mengaku tidak tahu.
"Bapak tahu Tetian di mana sekarang?" tanya tim hukum Emil.
"Tidak tahu pak," jelas Edi.
Tetian Wahyudi Saksi Penting Kasus Timah
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.
Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi Tetian.
Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.
"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belum jadi tersangka ya?" tanya Hakim.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.
Kemudian Hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Teriak Wahyudi dalam perkara ini.
Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.
"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.
Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.
Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya.
Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.
"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya sudah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan,"
"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," ucap Jaksa.
Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.
Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.
"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?" tanya Hakim.
"Belum sempat di BAP yang mulia," pungkas Jaksa.
Sekadar informasi, Tetian Wahyudi, merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.
Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.
Tag: #buronan #tetian #wahyudi #pernah #telepon #pejabat #timah #tanya #soal #pemeriksaan #kejaksaan