Nurul Ghufron hingga Sudirman Said Tak Lolos Capim KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
16:01
11 September 2024

Nurul Ghufron hingga Sudirman Said Tak Lolos Capim KPK

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan 20 orang yang lulus tes penilaian profil atau profile assessment.


Sebelumnya ada 40 orang yang mencapai tahapan profile assessment.


Dari 20 nama yang tak lolos tes asesmen, ada sosok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.


Berikut daftar 20 peserta calon pimpinan KPK yang tidak lulus ialah Nurul Ghufron, Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.


Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.


Sementara itu, berikut daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pimpinan KPK:


1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho


Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17–20 September 2024.


Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).


“Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #nurul #ghufron #hingga #sudirman #said #lolos #capim

KOMENTAR