Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana Akui Sudah Tersangka di KPK
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Barantan Kementan tahun anggaran 2021; di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024).  
17:49
9 September 2024

Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana Akui Sudah Tersangka di KPK

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Wisnu diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Barantan Kementan tahun anggaran 2021.

Kepada wartawan, Wisnu mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"[Diperiksa, red] terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," ucap Wisnu ditemui usai menjalani pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK.

Penasihat hukum yang mendampingi Wisnu menyebut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bagi kliennya telah dikirimkan pada Agustus 2024 lalu.

Dalam perkara, lanjut kuasa hukum, hanya ada satu orang tersangka, yaitu Wisnu Haryana.

Wisnu yang mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengaku saat ini hanya berstatus sebagai PNS biasa di Barantan Kementan.

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," kata Wisnu.

Kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana.

"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Pemerasan Berjemaah Menteri Pertanian SYL

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.

Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat menghadirkan Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp46 juta.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra.

Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa.

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.

"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya jaksa.

"Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Jadi nanti kalau melalui kepada badan, kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," jawab Wisnu.

Jaksa lalu merincikan permintaan pembelian durian itu dari harga Rp22 juta hingga Rp46 juta.

Dia mengatakan permintaan itu selalu disampaikan ke Badan Karantina Pertanian.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pengiriman durian ke rumah dinas Menteri Pertanian SYL dilakukan sebanyak enam kotak.

Dia mengatakan enam kotak itu berisi lima butir durian atau tujuh butir durian berukuran kecil.

"Oh, Musang King, Musang King enam kotak harganya sekitar Rp21 juta?" tanya jaksa.

"Enam kotak itu satu kotak isinya lima atau ada sampai tujuh isinya, kalau kecil-kecil sampai tujuh butir," jawab Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Wisnu.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #sekretaris #barantan #kementan #wisnu #haryana #akui #sudah #tersangka

KOMENTAR