Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Komisi III: Itu Jadi Catatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Komisi III DPR itu jadi penilaian karena Nurul G
10:55
9 September 2024

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Komisi III: Itu Jadi Catatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etik.

Diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurutnya catatan itu akan menjadi penilaian karena Nurul Ghufron juga maju menjadi kandidat calon pimpinan KPK 2024-2029.

"Ya itu jadi catatan nanti," kata Sahroni ditemui di Jakarta Timur, Minggu (9/9/2024).

Adapun terkait putusan tersebut, ia menghargai proses yang berlaku.

"Ya itu (Kewenangan) Dewas KPK, dan jika keputusan demikian, kita hargai dan tetap pada proses berlaku," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," kata Tumpak.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #pimpinan #nurul #ghufron #terbukti #langgar #etik #komisi #jadi #catatan

KOMENTAR