PBHI Beri Catatan Khusus ke Pansel Capim KPK, Minta 2 Komisioner dan 1 Deputi Dicoret
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Muhammad Yusuf Ateh (keempat kanan) didampingi Wakil Ketua Pansel Capim KPK Arif Satria (keempat kiri) dan Anggota Pansel Capim KPK lainnya berfoto bersama usai konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
09:08
9 September 2024

PBHI Beri Catatan Khusus ke Pansel Capim KPK, Minta 2 Komisioner dan 1 Deputi Dicoret

    - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani memberikan catatan khusus, terhadap empat pegawai dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu mantan pegawai yang lolos seleksi tes tertulis, calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Catatan ini diberikan sebelum Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan peserta yang lolos tes profil asesment, pada 11 September 2024 mendatang.   "Internal KPK di level pimpinan jelas bermasalah sejak di titik fundamental, yakni, kapasitas dan integritas. Sementara kondisi korupsi telah meninggi di titik state-legalised corruption yang butuh gerakan sodial dan progresifitas dalam pembenahannya," kata Julius dalam keterangannya, Senin (9/9).   Julius mengungkapkan, keempat pihak dari internal KPK dan satu mantan pegawai itu yakni, dua pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, dua deputi KPK yakni, Pahala Nainggolan dan Wawan Wardiana, serta mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.   Julius menekankan, catatan ini diberikan untuk memperbaiki kelembagaan dan kinerja KPK ke depan. Sebab, internal KPK juga saat ini telah dihadapkan permasalahan etik dan kasus korupsi.   "Fakta ini yang kemudian menghasilkan malapetaka berupa instansi pemberantas korupsi yang justru korupsi. Mulai dari Pimpinan, Dewas, Pegawai, bahkan Penyidik yang korupsi (sebut saja, Firli, pungli di Rutan KPK, penyidik Stephanus Robbin, dll), yang akhirnya bolak balik diperiksa atas pelanggaran etik KPK," ujar Julius.   Julius menekankan, setidaknya terdapat dua komisioner dan satu deputi yang dinilai bermasalah. Sehingga ia menegaskan, Pansel harus mempertimbangkan secara matang, terlebih bisa dicoret dari proses seleksi.   "PBHI mencatat setidaknya dua komisioner dan satu deputi yang bermasalah dan wajib untuk dicoret oleh Pansel KPK," tegas Julius.   Adapun mereka yakni:   1. Nurul Ghufron   Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK 2019-2024. PBHI memberikan catatan khusus, seperti enggugat UU KPK ke MK terkait batas usia untuk memuluskan dirinya dalam seleksi karena belum cukup umur, pada Mei 2023.   Menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta untuk menghalangi/menghambat pemeriksaan Dewas terhadap pelanggaran etik yang dilakukannya terkait penyalahgunaan wewenang berupa mengintervensi Mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, pada April 2024.   Serta, terbukti melanggar Etik dan Dihukum oleh Dewas KPK terkait penyalahgunaan kewenangan berupa mengintervensi Mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, pada September 2024.   Selain itu, berperilaku buruk dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dirinya oleh Dewas KPK terkait penyalahgunaan kewenangan berupa mengintervensi Mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, karena tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dalam pemeriksaan, menunda-nunda persidangan, bahkan menggugat Dewas.   2. Johanis Tanak   Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK 2019-2024. PBHI menduga, Johanis Tanak melanggar kode etik karena pertemuan dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton Tbk, pada 28 Juli 2023.   Selain itu, mengirim pesan/chat kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.   3. Pahala Nainggolan   Pahala Nainggolan menjabat Deputi Pencegahan Dan Monitoring KPK. PBHI menduga, Pahala mengeluarkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi pada 19 September 2017, agar menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.   4. Wawan Wardiana   Wawan Wardiana merupakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Berdasarkan catatan PBHI, Wawan sempat menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020.   5. Giri Suprapdimo   Giri Suprapdiono merupakan mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK.   Berdasarkan catatan PBHI, Giri Suprapdiono saat menjabat sebagai Direktur Gratifikasi KPK diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada tahun 2015 dalam acara itu, Giri memuji Airin sebagai sosok yang antikorupsi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pbhi #beri #catatan #khusus #pansel #capim #minta #komisioner #deputi #dicoret

KOMENTAR