Apakah Warung Kecil Tetap Bisa Jual Elpiji 3 Kg Selama Terdaftar Jadi Pangkalan?
- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai warung kecil tetap memungkinkan untuk menjual gas elpigi 3 kilogram (kg) setelah terdaftar jadi pangkalan resmi.
Pasalnya, pemerintah mengatur penjualan elpiji berukuran 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025.
"Tentu saja ini tidak menutup kemungkinan warung bisa menjual elpiji 3 kg. Selama warung bisa kerja sama dengan pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dan terdaftar OSS (Online Single Submission), maka warung akan tetap bisa menjual elpiji 3 kg," kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Sekretaris Jenderal PAN ini menilai keputusan pemerintah terkait penjualan elpiji 3 kg merupakan upaya agar gas bersubsidi itu tersalurkan secara penuh ke masyarakat dan harganya tidak melambung tinggi.
Selama ini, menurut Eko, warung kecil kerap menaikkan harga elpiji 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Selain itu, pemerintah juga kesulitan untuk memonitor harga dan ketersediaan stok elpiji 3 kg.
"Akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan akses untuk mendapatkan elpiji 3 kg untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Eko.
Menurut Eko, pemerintah bersama DPR sudah menetapkan batasan harga elpiji 3 kg.
Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji tepat sasaran sesuai ketentuan.
"Karena elpiji ini kita subsidi, jadi jangan sampai harga yang diterima masyarakat malah jauh di atas harga subsidi. Akibatnya masyarakat kesusahan atau bahkan tidak bisa membeli elpiji 3 kg tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan begitu, penjualan elpiji berukuran 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dulu," terang Yuliot di Jakarta, Jumat (31/2025).
Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diimplementasikan, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Tag: #apakah #warung #kecil #tetap #bisa #jual #elpiji #selama #terdaftar #jadi #pangkalan