Dapat Teguran Tertulis dari Dewas KPK di Jakarta, Nurul Ghufron Pasrah jika Putusan Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
16:32
6 September 2024

Dapat Teguran Tertulis dari Dewas KPK di Jakarta, Nurul Ghufron Pasrah jika Putusan Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK

 

– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah, jika putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Sebab, Ghufron saat ini sudah lolos ke tahap 40 besar seleksi capim KPK.

Hal ini disampaikan Ghufron setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap dia. Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut dia, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," tegas Ghufron.

Namun, Ghufron pun tetap menganggap bahwa upaya dirinya membantu pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan) telah daluarsa. Sebab, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022.

"Saya tidak akan mempersoalkan lagi, sudah dipertimbangkan. Peristiwanya pada saat itu Maret 2022. Sebagaimana Pasal 23, itu dinyatakan daluarsa selama 1 tahun. Tapi sekali lagi dipertimbangkan oleh majelis tadi tentang daluarsa juga tidak diterima," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewas KPK.

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," sambungnya.

Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.

"Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap Tumpak.

Menurut Dewas KPK, hal yang memberatkan adalah Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Juga tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," pungkas Tumpak.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #dapat #teguran #tertulis #dari #dewas #jakarta #nurul #ghufron #pasrah #jika #putusan #etik #pengaruhi #seleksi #capim

KOMENTAR