Foto 4 Anak Pelaku yang Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Pembunuhan dan Asusila Beredar tanpa Sensor, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Sumsel
Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9). (M Imam Pramana/Antara)
14:40
6 September 2024

Foto 4 Anak Pelaku yang Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Pembunuhan dan Asusila Beredar tanpa Sensor, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Sumsel

Kasus dugaan pembunuhan dan asusila terhadap seorang anak di Palembang, Sumatera Selatan, menimbulkan polemik. Pasalnya, foto empat pelaku yang juga masih usia anak beredar di media sosial tanpa sensor. Kemampuan dan pemahaman polisi dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pun dipertanyakan.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Kompolnas telah memeriksa dan memantau kasus dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan yang melibatkan ABH. ’’Kami melakukan monitor dalam kasus ini,’’ terangnya kemarin (5/9).

Langkah lainnya, Kompolnas tengah mempersiapkan permintaan klarifikasi penanganan kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab, kasus itu perlu ditangani dengan cermat dan penuh kehati-hatian. "Penyidik kepolisian dituntut profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait beredarnya foto ABH tanpa sensor, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa kasus tersebut ditangani Polda Sumsel. ’’Ke Polda Sumsel ya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa terlepas dari kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi, Divpropam dan Irwasum harus segera memeriksa penyidik dan oknum yang menyebarkan foto ABH dalam kasus tersebut. ’’Wassidik, Propam, maupun Irwasum harus segera memeriksa penyidik dan oknum yang menyebarkan foto anak yang diduga pelaku maupun korban,’’ ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, disebutkan ketentuan khusus bagi ABH. Dalam UU ini dijelaskan, pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.

’’Pembedaan ini memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan psikis anak-anak yang memiliki masa depan yang masih panjang,’’ ujarnya. Hal itu dimaksudkan supaya ABH terhindar dari anggapan bahwa kasus dirinya sama menyeramkannya dengan kasus pidana orang dewasa.

Laporan Sumatera Ekspres, Polrestabes Palembang telah menggelar prarekonstruksi kasus dugaan asusila tersebut. Proses prarekonstruksi dengan menghadirkan keempat ABH batal dilakukan di lokasi. Tapi, digelar secara tertutup di Ruang Rapat Cenderawasih Mapolrestabes Palembang. Pihak keluarga korban juga tidak diperbolehkan masuk.

Setelah 60 menit, prarekonstruksi kelar. Keempat ABH kembali digiring petugas ke unit PPA satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk menghukum keempatnya dengan hukuman maksimal. ’’Kendati keempat pelaku masih di bawah umur, bukan berarti mereka bisa lepas dari jeratan hukum. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati,’’ cetus Marzuki, paman korban. (idr/tim/c6/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #foto #anak #pelaku #yang #berhadapan #dengan #hukum #dalam #kasus #pembunuhan #asusila #beredar #tanpa #sensor #kompolnas #klarifikasi #polda #sumsel

KOMENTAR