Ingin Eksklusif Jadi Alasan TikTok Ltd Gugat Merek Pakaian Tik Tok
- Perusahaan media sosial ternama, TikTok Ltd, menggugat warga Bandung, Jawa Barat, Fenfiana Saputra, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan lantaran TikTok Ltd ingin menjadikan nama "TikTok" sebagai merek yang eksklusif.
TikTok Ltd ingin merek TikTok hanya bisa digunakan oleh perusahaan mereka untuk berbagai jenis barang.
Oleh sebab itu, perusahaan besar media sosial itu meminta Pengadilan menghapus merek pakaian Tik Tok yang dimiliki oleh Fenfiana Saputra.
"Bahwa penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dan jelas untuk menghapus merek TikTok tergugat dari daftar umum merek karena penggugat ingin memiliki eksklusivitas atas merek TikTok penggugat, di berbagai jenis barang dan jasa yang terkait dengan produk dan layanan penggugat dengan merek TikTok penggugat," demikian bunyi gugatan yang dilansir dari situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
Dalam gugatan ini disebutkan, keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.
TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS.
Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa.
Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain.
Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis.
TikTok Ltd melalui pengacaranya juga mendalilkan merek Tik Tok Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.
Perusahaan global itu kemudian meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus merek Tik Tok Fenfiana yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil TikTok Ltd sebagai penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Buyung itu menilai, Fenfiana sebagai tergugat mengajukan bukti fisik baju-baju merek Tik Tok berikut bukti faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi merek Tik Tok dari tahun 2017 hingga 2024.
Hal ini menjadi bukti bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana masih digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun terakhir.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan merek Tik Tok Fenfiana.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan, dalil TikTok Ltd yang menyebut merek Tik Tok Fenfiana tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikesampingkan karena ketentuan merek tidak mensyaratkan adanya SNI.
Lantaran dalil TikTok Ltd dalam gugatan tersebut terbantahkan, maka permohonan agar merek Tik Tok milik Fenfiana dihapus dianggap tidak beralasan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan penggugat haruslah ditolak,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta pun memutuskan untuk menolak gugatan ini dan menghukum TikTok Ltd membayar biaya perkara sebesar Rp 1,5 juta.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Buyung Dwikora dengan Haryuning Respanti dan Budi Priyatno pada Selasa, 14 Januari 2025.
Tag: #ingin #eksklusif #jadi #alasan #tiktok #gugat #merek #pakaian