Terungkap Modus Karyawan Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal Lalu Dijual Kembali ke PT Timah
Suwandi mengatakan perusahaannya tak memiliki alat pertambangan, hanya mengambil hasil bijih timah dari penambang ilegal. Lalu dijual kembali ke PT Timah.
Hal itu disampaikan Suwandi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Bangka Belitung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) malam.
Suwandi bersaksi untuk terdakwa Manajer Operasional tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie.
"Jadi bapak selaku Direktur CV Sumber Berkah Ramadhan yang bapak lakukan dalam konteks usahanya apa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Kemudian Suwandi mengatakan usaha perusahaannya seputar izin pertambangan pengolahan bijih timah.
Ia juga menerangkan perusahaannya tidak punya alat tambang, hanya menyewa.
JPU lalu menanyakan yang dimaksud pertambangan tersebut apakah perusahaannya benar-benar menambang atau seperti apa.
"Bukan penambang, kita hanya ambil hasilnya penambangnya dari masyarakat,” jawab Suwandi.
JPU lalu mengatakan perusahaan milik Suwandi membeli bijih timah dari penambang yang beroperasi di IUP PT Timah.
Kemudian CV Sumber Berkah Ramadhan jual ke PT Timah.
"Betul," jawab Suwandi.
Kemudian JPU menanyakan CV Sumber Berkah Ramadhan milik Suwandi atau milik kepala Produksi Unit Darat PT Timah Erwin.
"Saya hanya direktur, modalnya ada 3 Pak Erwin dan teman-temannya saya hanya terima gaji," terangnya.
Jaksa lalu menanyakan siapa yang mengakomodir mencari izin dan penambang dari CV Sumber Berkah Ramadhan.
"Pak Gunawan yang pernah bekerja di PT Timah," jelas Suwandi.
Kemudian jaksa mengungkapkan perusahaan milik Suwandi itu merupakan proyek orang dalam PT Timah.
"Saya nggak tahu ini proyek orang dalam atau nggak," terangnya.
Tag: #terungkap #modus #karyawan #beli #bijih #timah #dari #penambang #ilegal #lalu #dijual #kembali #timah