Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Penyelenggara Negara Baru 33,45 Persen, Banyak Belum Lapor
Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, dari 418.665 wajib lapor, baru 145.320 wajib lapor yang menyetorkan data harta kekayaan.
"Tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (1/2/2025).
Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.
Data tersebut secara rinci terdiri atas, bidang eksekutif sebanyak 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen.
Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, di mana 8.121 (40,16 persen) di antaranya sudah lapor.
Sedangkan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07%.
Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 wajib lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26%.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025," kata Budi.
Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.
Tag: #tingkat #kepatuhan #penyampaian #lhkpn #penyelenggara #negara #baru #3345 #persen #banyak #belum #lapor