Asas Praduga Tak Bersalah, Polri Belum Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Shela Octavia)
19:34
31 Januari 2025

Asas Praduga Tak Bersalah, Polri Belum Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Sementara, ini kami tetap melakukan upaya dan menghargai tentang asas praduga tak bersalah. Untuk potensi tersangka, kami belum bisa menyampaikan karena ini masih penyelidikan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Djuhandhani mengeklaim, Bareskrim sudah menyelidiki kasus tersebut sejak Jumat (10/1/2025), tetapi belum ada pihak-pihak yang yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

Polisi juga belum memeriksa saksi dalam kasus ini karena masih fokus dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

“Saat ini, kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurut rencana, Bareskrim akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan.

Dalam perkara ini, penyelidik menduga adanya pelanggaran atas Pasal 236 KUHP yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Kemudian juga pelanggaran atas Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan sementara, pengajuan surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #asas #praduga #bersalah #polri #belum #tetapkan #tersangka #pemalsuan #surat #izin #pagar #laut

KOMENTAR