Demokrat Dorong Penuntasan Polemik Pagar Laut Tak Sebatas Copot Pejabat
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron usai diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional Kahmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:52
31 Januari 2025

Demokrat Dorong Penuntasan Polemik Pagar Laut Tak Sebatas Copot Pejabat

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai penuntasan polemik penerbitan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, jangan hanya sebatas pencopotan pihak terkait.

Setelah pencopotan pegawai terkait yang menerbitkan HGB pagar laut, menurutnya, tetap perlu ada pendalaman.

"Ya ini harus, harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Herman usai diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional Kahmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, ia meyakini pemerintah tentu akan menuntaskan polemik terkait pagar laut hingga tuntas.

"Saya meyakini bahwa tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan para kepala seksi," ucapnya.

Herman menilai, keterangan lebih jauh terkait motif hingga dugaan tindak pidana korupsi tentu akan diperoleh selepas memeriksa para pelaku terkait.

"Apakah ada direktif atau tidak? Kalau tidak kan berarti inisiatif. Kalau inisiatif berarti ada motif. Kalau ada motif, ada unsur, koruptif. Nah ini yang harus ditelusuri dan menurut saya harus tindak tegas," ungkapnya.

Diketahui, pagar laut ini menjadi sorotan dalam sebulan terakhir. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang karena diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Rinciannya, Nusron mencopot sebanyak enam pegawai dari kementeriannya. Sedangkan, dua lainnya disaksi berat.

Nusron menegaskan, sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan dan tindakan administratif lainnya.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #demokrat #dorong #penuntasan #polemik #pagar #laut #sebatas #copot #pejabat

KOMENTAR