Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa masih ada lahan kelapa sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU). Ketiadaan itu berpotensi merugikan negara karena tidak mendapatkan uang pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan sawit tersebut.
Laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, kurang lebih ada 2,5 juta hektare lahan sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan. Namun sebagian di antaranya belum memiliki HGU.
"Kita tahu bahwa kalau tidak memiliki HGU maka kemudian kewajiban-kewajiban pajak dan seterusnya belum bisa kita terapkan," kata Rifqi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Saat rapat dengar pendapat dengan ATR/BPN, pemerintah sepakat agar perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan permohonan HGU harus sudah dapat akhir tahun ini. Rifqi menekankan bahwa paling lambat harus dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2025.
"Paling lambat 3 Desember 2025 akan diterbitkan HGU," kata dia.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengingatkan kepada para pengusaha tambang yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk segera mengajukan HGU.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang sampai dengan detik ini telah memiliki IUP namun tidak mengajukan HGU, saya kira Komisi II DPR RI membuka ruang untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang agar negara dapat memanfaatkannya dengan lebih maksimal. Negara bisa mengelolanya dan dengan itu kemudian negara diuntungkan," ucapnya.
Tag: #komisi #ungkap #masih #ladang #sawit #belum #punya #sebabkan #negara #rugi #karena #pajak